Sistem manajemen praktik kedokteran forensik, Visum et Repertum (ViR) digital untuk korban hidup dan jenazah, chain of custody barang bukti medis, pemeriksaan korban kekerasan dan KDRT, toksikologi forensik koordinasi, QRIS tanpa EDC, dan rekam medis untuk dokter spesialis kedokteran forensik Indonesia. Profesional tanpa developer.
Buat aplikasi praktik forensik gratis200+ bisnis layanan di seluruh Asia Tenggara
Dibangun untuk dokter spesialis kedokteran forensik Indonesia
Dari Visum et Repertum digital (korban hidup dan jenazah) hingga chain of custody barang bukti medis, pemeriksaan korban kekerasan (KDRT, kekerasan seksual, kekerasan anak), toksikologi forensik koordinasi, dan QRIS tanpa EDC.
Visum et Repertum (ViR) digital
Template ViR digital per tipe: ViR korban hidup (Pemberitaan — identitas, tanggal permintaan SPV polisi, kondisi saat datang; Pemeriksaan — luka-luka yang ditemukan dengan deskripsi sistematis per area tubuh menggunakan terminologi kedokteran forensik: lokasi anatomi dengan koordinat, bentuk, ukuran cm x cm, tepi luka, dasar luka, umur luka estimasi; Kesimpulan — kualifikasi luka sesuai pasal KUHP: pasal 352 luka ringan, 351 penganiayaan, 90 luka berat). ViR jenazah: identifikasi, pemeriksaan luar sistematis, pemeriksaan dalam (autopsi), perkiraan sebab kematian, waktu kematian (post-mortem interval). Semua ViR ditandatangani digital dan timestamped — tidak bisa dimodifikasi post-sign.
Chain of custody barang bukti medis
Chain of custody untuk barang bukti medis: rekam setiap item yang dikumpulkan (pakaian korban, swab vaginal/anal/oral untuk kekerasan seksual, rambut, kuku, darah untuk toksikologi, urin, foto luka), kondisi item saat diterima, nomor label evidence bag, tanggal dan jam pengambilan, dokter yang mengambil. Setiap transfer dicatat: dari SpF ke polisi, ke laboratorium toksikologi forensik, dan kembali. Log chain of custody tidak bisa dihapus atau dimodifikasi — integritas bukti terjaga. Foto barang bukti dilampirkan dengan metadata timestamp.
Pemeriksaan korban kekerasan dan KDRT
Untuk korban kekerasan, rekam: anamnesis (riwayat kejadian dari korban, waktu, tempat, pelaku, saksi), pemeriksaan fisik sistematis (seluruh permukaan tubuh termasuk kulit kepala, belakang telinga, dalam mulut, genitalia eksterna), foto dokumentasi luka (skala penggaris, arah compass), dan swab forensik sesuai protokol. Kekerasan seksual: dokumentasi sesuai protokol PPKPT (Pedoman Penanganan Kasus Pidana Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak) — anamnesis sensitif, swab triple (vaginal, cervical, vulval), prophylaxis IMS dan antiretroviral post-eksposur (untuk kekerasan seksual baru <72 jam). Kekerasan anak: CPSS (Child Protection Summary Sheet), body map luka.
Autopsi dan pemeriksaan jenazah
Template autopsi: identifikasi jenazah (sidik jari, foto wajah, karakteristik fisik, gigi forensik odontologi jika diperlukan), pemeriksaan luar (tanda-tanda kematian: lebam mayat — lokasi, warna, dapat dipindahkan; kaku mayat — derajat per kelompok otot; pembusukan — stadium), pemeriksaan dalam per organ (otak, jantung, paru, hati, ginjal, lambung isi, aorta), perkiraan sebab kematian (immediate cause, underlying cause, contributing causes ICD-11 format), dan perkiraan post-mortem interval (PMI) berdasarkan suhu, lebam, kaku, dan stadium pembusukan. Koordinasi toksikologi forensik: spesimen darah, urin, vitreous humor dikirim ke lab toksikologi.
Toksikologi forensik koordinasi
Untuk kasus yang memerlukan toksikologi forensik (kematian mencurigakan, overdosis, keracunan), rekam: spesimen yang diambil (darah femoral preferensi post-mortem, urin, vitreous humor, lambung isi, jaringan hati dan otak), kondisi pengambilan, chain of custody spesimen, lab toksikologi forensik tujuan (BPOM, Puslabfor POLRI, lab terakreditasi), dan jadwal hasil. Substansi yang diminta: alkohol (GC-FID), obat-obatan umum (GC-MS screening panel), opiat/stimulan/benzodiazepin (LC-MS/MS), dan analisis logam berat jika relevan. Tracking hasil: konfirmasi kualitatif dan kuantitatif.
QRIS dan laporan forensik medikolegal
Set tarif: permintaan ViR korban hidup (polisi atau mandiri), autopsi medikolegal, pemeriksaan korban kekerasan seksual, konsultasi medikolegal (pengadilan, asuransi, perusahaan), dan identifikasi jenazah tak dikenal. QRIS satu scan atau surat perintah instansi. Laporan kasus forensik: jumlah ViR per bulan (korban hidup vs jenazah), tipe kekerasan (fisik/seksual/KDRT/anak), perkiraan sebab kematian per kategori (natural/unnatural). Data ini mendukung laporan ke komite medikolegal RS, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan pelaporan ke Kemenkes.
Harga
Mulai gratis dan upgrade kapan pun kamu siap. Tanpa biaya setup. Tanpa biaya tersembunyi.
Publish aplikasi pertama dan mulai menjangkau pelanggan.
Lebih banyak aplikasi, domain sendiri, alat AI Marketing, dan chatbot.
Otomatisasi AI penuh, kolaborasi tim, dan opsi white-label.
Paket tahunan hemat 20% (2 bulan gratis) · Setiap paket termasuk kredit AI bernilai nyata
Start free — no credit card required.
Buat aplikasi praktik forensik gratis